VISA PENYATUAN KELUARGA



VISA PENYATUAN KELUARGA

ASAHAN JAYA MANDIRI
Jasa Pengurusan Visa, Telex, Kitas, Dokumen Kawin Campur, PMA, RPTKA, IMTA, API-U, Notaris, Perizinan, Legalisir, dll

Jasa Pengurusan Vitas 317 Penyatuan Keluarga (visa izin tinggal terbatas) Proses Cepat, Mudah, Murah dan Terpercaya. Melayani pengurusan Visa Sosial Budaya dan Visa Kunjunga Usaha

VISA PENYATUAN KELUARGA SPONSOR ISTRI/ SUAMI WNI

Jika Anda Ingin Mendatangkan Warga Negara Asing Dalam Rangka Penyatuan Keluarga Anak, Istri, Suami, Orangtua untuk berkunjung dan tinggal dalam waktu lama anda wajib mengurus Visa Kunungan Keluarga/ Vitas 317 agar keluarga anda dapat tinggal di Indonesia lebih lama.

Syarat untuk Penjamin;

·         Copy KTP
·         Copy Kartu Keluarga
·         Rekening Koran 3 bulan terakhir
·         Buku Nikah
·         Akte

Syarat untuk Warga negara Asingnya:

·         Copy / Scan Paspor

*Untuk Visa Penyatuan Keluarga dapat di ubah menjadi KITAS dan bisa tinggal di Indonesia selama 1 tahun dan diperpanjang setiap tahunnya.

HUBUNGI :

Telp. 021-91804193. Hp. 0852.8107.7379./ 0878.8383.0759

Catatan :
·         Gratis Antar Jemput Berkas se Jakarta
·         Untuk Luar Jakarta Berkas di Kirim Melalui Jasa TIKI, dan JNE
·         Pembayaran Dilakukan Setelah Berkas Selesai
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami