Penjelasan Singkat Tentang Visa China

Penjelasan Singkat Tentang Visa China

Visa China adalah ijin yang diberikan oleh otoritas Visa China kepada pemohon untuk masuk, keluar atau transit. Otoritas Visa China akan memberikan Visa Diplomatik, Kehormatan, Dinas atau visa biasa kepada pemohon sesuai tujuan kunjungan ke China atau jenis paspor. Visa biasa terdiri dari 9 macam, yang disingkat dengan huruf C, D, F, G, J-1, J-2, L, X, dan Z.

Visa C : diberikan kepada mereka yang melakukan tugas di dalam kereta internasional, mereka yang melakukan tugas di dalam maskapai penerbangan, dan mereka yang melakukan tugas pelayaran internasional.

Visa D : diberikan kepada pemohon yang akan tinggal menetap di China.

Visa F : diberikan kepada pemohon yang diundang ke China untuk kunjungan, peninjauan, ceramah, bisnis, pertukaran ilmu dan teknologi, kebudayaan, serta menyertai kursus jangka pendek atau praktek kerja jangka pendek yang tidak lebih dari 6 bulan.

Visa G : diberikan kepada pemohon yang transit di China.

Visa J-1 : diberikan kepada wartawan asing yang menetap di China.

Visa J-2 : diberikan kepada wartawan asing yang akan melakukan liputan singkat ke China.

Visa L : diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk tujuan wisata, kunjungan kerabat, atau kunjungan pribadi lainnya.

Visa X : diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk tujuan belajar, pendidikan lanjutan, praktek kerja untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Visa Z : diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk menjabat pekerjaan atau bekerja, beserta anggota keluarganya.

Otoritas Visa China di luar negeri ialah : Kedutaan Besar China, Konsulat Jendral dan perwakilan - perwakilan lain yang diberikan kuasa oleh Departemen Luar Negeri China. Warga Negara asing hendak masuk atau transit di China, harus memohon visa kepada Otorisasi Visa China tersebut.

Mereka yang mengidap penyakit AIDS, Hepatitis, dan penyakit menular yang lain, atau jiwanya kurang normal tidak diijinkan masuk ke wilayah China.

( Sumber : Embassy China Jakarta/ http://id.china-embassy.org)


JASA PENGURUSAN VISA CHINA / TIONGKOK

Jasa Pengurusan Visa Cina Terpercaya.... Mengerjakan Pengurusan Visa Cina Cepat, Murah, Mudah dan Propesional. Melayani Pengurusan Visa Turis, Bisnis, (Single, Double, dan Multiple entry). 

” PEMBAYARAN SETELAH VISA JADI ”

Syarat Visa Cina

·        Paspor Asli
·        Pas Foto 4x6 2 Lembar
·        Copy KTP dan Kartu Keluarga 1 lembar

Jika Dalam Rangka Bisnis
·        Lampirkan Surat Undangan dari Cina

Proses Cepat

” LUAR JAKARTA BERKAS DIKIRIM VIA POS, TIKI, JNE ”

Untuk Informasi Dan Biaya Silakan Hubungi

Telp / SMS. 0852.8107.7379./ 0878.8383.0759


“  BERSAMA KAMI URUSAN MENJADI MUDAH “
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami