Agen resmi legalisir buku nikah
Jangan khawatir karena masih ada Kami yang siap membantu memberikan solusi anda untuk bisa mengerjakan proses legalisasi buku nikah di KUA, Kementrian agama, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Semua di jamin asli tanpa perlu ragu-ragu apakah dokumen tersebut palsu ataukah tidaknya. Kami adalah perusahaan besar yang tidak diragukan lagi karena lebih dari 1000 orang sudah pernah memakai jasa Kami.Bagaimana tahapan legalisir buku nikah ? Langkah awal adalah :
Anda harus memfoto copy buku nikah sebanyak 5 lembar dan harus di legalisir kepala KUA. Pastikan di tanda tangani oleh Kepala KUA karena kalau di tandatangani oleh staff KUA yang lainnya maka buku nikah anda akan di tolak di kemenag di jakarta.
Bayangkan jika anda sudah jauh-jauh dari PAPUA dan ingin melegalisir buku nikah tetapi buku nikah tersebut di tanda tangani oleh NAIB/Penghulu maka anda akan di tolak dan disuruh pulang lagi ke papua untuk mengganti legalisir buku nikah tersebut dengan tanda tangan kepala KUA yang masih menjabat disana. Melelahkan dan menyedihkan bukan ? Yang pasti sih kesel dan marah !
2. Foto copy buku nikah yang sudah dilegalisir kepala KUA dan 2 (Dua) Buku Nikah asli harap di kirim ke alamat kantor kami. Mohon dilampirkan KTP Suami istri
3. Apabila statusnya Janda/Duda maka harus ada foto copy akta cerai
4. Apabila menikah dengan WNA maka harus ada foto copy CNI / Singel status dari kedutaan yang bersangkutan di jakarta.
5. Cek buku nikah anda apakah tulisan mas kawinnya ada atau tidak ? Kalau tidak ada maka mintalah kepada kepala KUA supaya di tuliskan apa saja mas kawin dari suami.
(Baca juga: Legalisir Buku Nikah Di Kemenag Jakarta)
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
Adanya surat asli tapi palsu
Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
Memiliki kredibilitas legalitas usaha
Memiliki kantor yang jelas alamatnya
Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
Update informasi perkembangan order
Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
Lebih dari 1000 client telah menggunakan Jasa Kami sebagai partner
Bagaimana caranya ?
Cara kirim dokumen atestasi ijazah di kedutaan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke Kantor Kami maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang Kami Berikan:
Kecepatan dan ketepatan waktu prosesTerhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi Kami untuk atestasi ijazah di kedutaan:
Testimoni Client
Penipuan TKI
Cara mengecek dokumen asli tapi palsu
Persyaratan menikah dengan orang luar negeri
penerjemah tersumpah
legalisir kemenkumham,
legalisir kemenlu,
medical gamca,
rptka imta kitas, dan
legalisir di kedutaan,







