Legalisasi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan

Legalisasi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan

​Sebagai informasi, Buku nikah Indonesia, sebelum disahkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia  wajib  di legalisasi oleh 3 (tiga) Kementerian di Indonesia, yaitu:  Kementerian Agama RI (Direktorat Jenderal Bimas Islam), Kementerian Hukum dan HAM RI (Bagian Direktorat Perdata), dan  Kementerian Luar Negeri RI (Bagian Konsuler). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Admintrasi Kependudukan (Atminduk)  No. 23 tahun 2006, UU Atminduk No. 24 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor : 09/A/KP/XII/2006/01.

A. ALUR LEGALISASI KUTIPAN AKTA NIKAH MUSLIM DARI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
1) KEMENTERIAN AGAMA RI

Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710
Website : https://kemenag.go.id/
alur dan persyaratan klik disini. 
 
2) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementrian Hukum dan HAM
Gedung Cik’s, Jalan Cikini Raya, No. 84-86, Menteng, Jakarta Pusat,
No. Telp : (+62 21) 29023235 – 9
Website : https://www.kemenkumham.go.id/ 
 
3) KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Direktorat Konsuler
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110. Indonesia.
No Telp sentral : (+62 21) 344 1508
Website : https://www.kemlu.go.id/id/Default.aspx
 

B. ALUR LEGALISASI KUTIPAN AKTA PERKAWINAN DARI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Mengeluarkan Kutipan Akta Perkawinan Tersebut 
 
2) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementrian Hukum dan HAM
Gedung Cik’s, Jalan Cikini Raya, No. 84-86, Menteng, Jakarta Pusat,
No. Telp : (+62 21) 29023235 – 9​​
Website : https://www.kemenkumham.go.id/ 
 
3) KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Direktorat Konsuler
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110. Indonesia.
No Telp sentral : (+62 21) 344 1508
Website : https://www.kemlu.go.id/id/Default.aspx
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami