Tampilkan postingan dengan label LEGALISIR DIKEDUTAAN POLANDIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LEGALISIR DIKEDUTAAN POLANDIA. Tampilkan semua postingan

Biaya dan Lama Proses Legalisir Dokumen Di Kedutaan Polandia

Biaya dan Lama Proses Legalisir Dokumen Di Kedutaan Polandia


” PEMBAYARAN SETELAH LEGALISIR SELESAI ”

 

Untuk Legalisir Dokumen di Kedutaan Polandia Percayakan Hanya Kepada Kami. Asahan Jaya Mandiri. Biro Jasa Legalisir Dokumen di Kedutaan Polandia. Proses Cepat, Biaya Murah, Syarat Mudah. Legalisir Dokumen di Kedutaan Polandia Express

Adapun Beberapa Dokumen yang dapat Kami Legalisir Dokumen di Kedutaan Polandia antara Lain : Ijazah, Transkrip Nilai, Buku Nikah, Akte Cerai, Akte Lahir, SKCK, Surat Perjanjian, Dokumen Perusahaan, Dokumen Kawin Campur, KTP, Kartu Keluarga, Dan Lain-lain. Sebelum di Legalisir di Kedutaan. Dokumen Harus Terlebih dahulu Legalisir di Kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Luar Negeri

Anda Duduk Manis dan Tidak Perlu Repot-repot Keluar Rumah/ Kantor. Staf Kami Akan Datang ke Rumah/ Kantor Anda untuk Menjemput ataupun Mengantarkan Berkas.

Kami Juga Melayani Legalisir Dokumen di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri, Kementrian Agama. Dan Legalisir Dokumen di Kedutaan Arab ( Uni Emirat ), Argentina, Austria, Belanda, Bangladesh, Belgia, China, Brazil, India, Italia, Jepang, Jerman, Korea, Mesir, Meksiko, Malaysia, Pakistan, Filipina, Perancis, Rusia, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Vietnam, Arab Saudi, New Zealand, Qatar, Venezuela, Yunani, Brunei Darussalam, Dubai, Kanada, Kroasia, Polandia, Portugal, Swedia, Swiss, Dan Lain-lain

Untuk Legalisir Dokumen Cepat, Murah, dan Mudah Silakan Hubungi

Telp / SMS. 0852.8107.7379./ 0878.8383.0759


Catatan :
·            Layanan Antar Jemput Berkas se Jakarta
·            Untuk Luar Jakarta Berkas di Kirim Melalui Jasa TIKI, dan JNE

·            Pembayaran Dilakukan Setelah Legalisir Selesai
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami