KITAS
SPONSOR KELUARGA ( SUAMI / ISTRI / ANAK / ORANG TUA )
ASAHAN JAYA MANDIRI
Jasa Pengurusan Visa, Telex, Kitas, Dokumen Kawin Campur, PMA, RPTKA, IMTA,
API-U, Notaris, Perizinan, Legalisir, dll
Jasa Pengurusan Kitas (Kartu
Ijin Tinggal Terbatas) Proses Cepat, Mudah, Murah dan Terpercaya. Melayani
pengurusan Kitas Penyatuan Keluarga maupun Kitas Kerja.
KARTU IJIN TINGGAL TERBATAS SPONSOR KELUARGA
Jika Anda Ingin Mendatangkan Warga Negara Asing Dalam Rangka Penyatuan Keluarga ( Anak Suami/Istri, Orang Tua) Untuk Berkunjung Ke Indonesia Dalam Waktu Yang Lama. Anda Wajib Mengurus Kitas ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
Syarat untuk Penjamin;
·
KTP
·
Kartu
Keluarga
·
Buku
Nikah/ Akte Nikah
·
Akte
Lahir
·
Rekening
Koran 3 bulan terakhir
Syarat untuk Warga negara
Asingnya:
·
Copy
/ Scan Paspor
Untuk Informasi dan Biaya Silakan Hubungi :
Telp.
021-91804193. Hp. 0852.8107.7379./ 0878.8383.0759
Catatan :
·
Gratis Antar Jemput Berkas se Jakarta
·
Untuk Luar Jakarta Berkas di Kirim Melalui
Jasa TIKI, dan JNE
·
Pembayaran Dilakukan Setelah Berkas Selesai







